Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Sebut Alat Bukti Belum Cukup
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memprotes keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang menahan dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menilai penahanan tersebut dilakukan terlalu dini karena alat bukti yang digunakan penyidik dinilai belum cukup kuat dan masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya untuk kepentingan penyidikan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Menurut Febrie, mekanisme penanganan perkara yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Jampidsus berbeda dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.
Editor : Wahab Firmansyah