get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Panggil Lagi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Tak Main-main!

Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Sebut Alat Bukti Belum Cukup

Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:23 WIB
header img
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah protes soal penahanan dirinya. foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memprotes keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang menahan dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menilai penahanan tersebut dilakukan terlalu dini karena alat bukti yang digunakan penyidik dinilai belum cukup kuat dan masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya untuk kepentingan penyidikan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Menurut Febrie, mekanisme penanganan perkara yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Jampidsus berbeda dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut