get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkembangan Terbaru Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Dijaga Ketat TNI-Polisi

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Langsung Pakai Rompi Tahanan

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:44 WIB
header img
Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dan langsung menahannya. Foto/IMG

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diusut. Usai penetapan status hukum tersebut, Dadan langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung dan dibawa menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Penahanan Dadan Hindayana menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN di tengah munculnya berbagai isu terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut