Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Langsung Pakai Rompi Tahanan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diusut. Usai penetapan status hukum tersebut, Dadan langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung dan dibawa menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Penahanan Dadan Hindayana menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN di tengah munculnya berbagai isu terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dudung menegaskan, Presiden Prabowo diduga telah menerima berbagai laporan dan melakukan evaluasi mendalam terkait penyelenggaraan program MBG sebelum mengambil keputusan mencopot Dadan Hindayana dari posisi strategis tersebut.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut. Namun, penetapan tersangka dan penahanan Dadan Hindayana menambah daftar kasus yang menjadi sorotan publik terkait pengelolaan program pemerintah.
Editor : Wahab Firmansyah