Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sahroni Dukung Kejagung Kawal Proyek IKN Rp3,986 Triliun: Jangan Ada Celah!
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni Desak Polisi Ungkap Penyebab Karhutla Riau: Tak Mungkin Hanya karena Puntung Rokok!

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:19 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Sahroni Desak Polisi Ungkap Penyebab Karhutla Riau: Tak Mungkin Hanya karena Puntung Rokok!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meragukan kebakaran hutan di Riau hanya akibat puntung rokok. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pengakuan pelaku yang mengaku kebakaran terjadi akibat puntung rokok.

Sebelumnya, Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembakaran sekitar 5 hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi. Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan bibit kelapa sawit di lokasi kebakaran yang mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AF alias Ebing. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kebakaran terjadi karena kelalaiannya yang tidak mematikan puntung rokok.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menangkap pelaku. Namun, ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa kebakaran tersebut.

“Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya. Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi, sehingga patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, harus dibongkar dan diproses hukum. Jadi jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut