get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG

Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:20 WIB
header img
Ilustrasi, ompreng (Foto: AI).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga berperan mengatur penjualan ompreng atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mekanisme yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Lalu dalam dugaan praktik korupsi pada program MBG.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, Brigjen Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG.

Dalam praktik tersebut, harga penjualan food tray disebut telah ditentukan langsung oleh tersangka.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut