Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ujar Syarief.
Kejagung menduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan kepada Brigjen Lalu sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan titik SPPG melalui pembelian food tray.
Dugaan adanya aliran keuntungan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Saat dikonfirmasi mengenai status Lalu sebagai anggota Polri aktif, Syarief membenarkannya.
"Iya, (Lalu) polisi aktif," ucap Syarief. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kini menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Editor : Wahab Firmansyah