Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG

Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:20 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG
Ilustrasi, ompreng (Foto: AI).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga berperan mengatur penjualan ompreng atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mekanisme yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Lalu dalam dugaan praktik korupsi pada program MBG.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, Brigjen Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG.

Dalam praktik tersebut, harga penjualan food tray disebut telah ditentukan langsung oleh tersangka.

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ujar Syarief.

Kejagung menduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan kepada Brigjen Lalu sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan titik SPPG melalui pembelian food tray.

Dugaan adanya aliran keuntungan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Saat dikonfirmasi mengenai status Lalu sebagai anggota Polri aktif, Syarief membenarkannya.

"Iya, (Lalu) polisi aktif," ucap Syarief. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kini menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut