Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:02 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!
Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu kejahatan terorganisasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena tidak memenuhi sejumlah syarat utama.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan terdapat dua alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony Sonjaya merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," katanya.

Menurut penyidik, posisi Sony dalam perkara ini bukan sebagai pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor yang lebih besar. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony disebut memiliki peran penting dalam praktik jual beli titik SPPG yang menjadi bagian dari kasus tersebut.

Alasan kedua, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengajuan status justice collaborator.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut