Potensi Sanksi Denda Sektor Kehutanan Tembus Ratusan Triliun
JAKARTA. iNewsBekasi.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencatat potensi sanksi denda administratif bernilai sangat besar terhadap puluhan perusahaan tambang nikel serta ratusan perusahaan perkebunan sawit yang beraktivitas di kawasan hutan.
Secara keseluruhan, total potensi sanksi denda untuk kedua sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp 262,79 triliun.
Penetapan sanksi ini mengacu pada aturan tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang kehutanan, yang diperkuat oleh keputusan menteri mengenai tarif denda pelanggaran usaha pertambangan serta pedoman perhitungan ganti rugi lingkungan.
Meskipun nilai potensi denda yang dipublikasikan begitu fantastis, realisasi penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara dilaporkan masih jauh dari target.
Berdasarkan Nota Dinas Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada awal Juli 2026, pembayaran yang telah dilunasi baru menyentuh angka Rp 12,908 triliun.
Masih rendahnya angka pencapaian ini terjadi karena entitas bisnis yang terdaftar masih memiliki beberapa opsi mekanis, seperti mengajukan keberatan, melakukan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara mandiri, atau menyelesaikan proses penyetoran secara bertahap.
Menanggapi situasi ketidakpastian ini, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, menekankan pentingnya pemerintah membuka data penanganan kasus ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar