Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Universitas Pancasila Gelar Diskusi tentang Penertiban Kawasan Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Potensi Sanksi Denda Sektor Kehutanan Tembus Ratusan Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:12 WIB
  • author Tim iNews Bekasi
Potensi Sanksi Denda Sektor Kehutanan Tembus Ratusan Triliun
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman. Foto: ist

JAKARTA. iNewsBekasi.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencatat potensi sanksi denda administratif bernilai sangat besar terhadap puluhan perusahaan tambang nikel serta ratusan perusahaan perkebunan sawit yang beraktivitas di kawasan hutan.

Secara keseluruhan, total potensi sanksi denda untuk kedua sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp 262,79 triliun.

Penetapan sanksi ini mengacu pada aturan tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang kehutanan, yang diperkuat oleh keputusan menteri mengenai tarif denda pelanggaran usaha pertambangan serta pedoman perhitungan ganti rugi lingkungan.

Meskipun nilai potensi denda yang dipublikasikan begitu fantastis, realisasi penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara dilaporkan masih jauh dari target.

Berdasarkan Nota Dinas Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada awal Juli 2026, pembayaran yang telah dilunasi baru menyentuh angka Rp 12,908 triliun.

Masih rendahnya angka pencapaian ini terjadi karena entitas bisnis yang terdaftar masih memiliki beberapa opsi mekanis, seperti mengajukan keberatan, melakukan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara mandiri, atau menyelesaikan proses penyetoran secara bertahap.

Menanggapi situasi ketidakpastian ini, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, menekankan pentingnya pemerintah membuka data penanganan kasus ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Menurut saya, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif yang sudah final, tetapi juga perkembangan penanganannya. Pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang sudah ditetapkan sanksinya, berapa nilai yang sudah dibayarkan, dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara,” ujar Yusri.

Yusri mengingatkan bahwa daftar nama entitas beserta perkiraan potensi sanksi yang beredar tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai penerimaan negara yang sudah pasti atau terealisasi.

“Angka Rp 80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi mengenai dasar perhitungan, prosedur penagihan, status keberatan, hingga keabsahan pencatatan kas negara sangat diperlukan agar publik dapat mengawal penegakan hukum secara objektif.

“Transparansi itu penting agar masyarakat bisa menilai apakah penegakan aturan berjalan secara konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Yusri.

Dengan adanya keterbukaan informasi dari Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengenai status hukum serta realisasi pembayaran tiap pihak, masyarakat dapat memastikan bahwa proses penertiban kawasan hutan ini benar-benar memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut