get app
inews
Aa Read Next : Administrasi Perdagangan Internasional Gelar Kampanye Proposal Go Green with Taiwan 2024

Ketum PP IKA SKMA Apresiasi KLHK soal Aturan Aktivis Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Selasa, 10 September 2024 | 17:07 WIB
header img
Ketua Umum PP IK SKMA Irwan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- PP Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Melalui aturan ini, aktivis lingkungan hidup tidak bisa dituntut hukum secara pidana maupun perdata.

Ketua Umum PP IK SKMA Irwan mengatakan, peraturan tersebut merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan. Meskipun aturan tersebut terlambat diterbitkan.

"Peraturan baru yang melindungi aktivis lingkungan dari pembalasan hukum merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan. Harusnya peraturan ini sejak lama dihadirkan pasca UU No 32 Tqhun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan terbit," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024). 

"Walaupun sangat terlambat datangnya saya mengapresiasi terbitnya peraturan ini," sambung Anggota Komisi V DPR RI ini.

Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur ini menuturkan, aturan ini pastinya menggarisbawahi pengakuan pemerintah atas peran penting yang dimainkan para aktivis lingkungan dalam melestarikan ekosistem dan memerangi degradasi lingkungan. 

"Dengan melindungi mereka dari tuntutan hukum atau pembalasan, maka peraturan ini tentunya mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam advokasi lingkungan, terutama dalam kasus-kasus di mana kepentingan perusahaan atau politik mungkin berbenturan dengan tujuan keberlanjutan," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini menuturkan, demi keberhasilan peraturan ini tentunya harus diikuti dengan implementasi yang tepat. Dengan hadirnya dukungan hukum dan kelembagaan yang kuat, aturan ini akan memastikan bahwa para aktivis benar-benar terlindungi dari intimidasi hukum dan di luar hukum.

"Peraturan tersebut harus menyeimbangkan perlindungan ini dengan akuntabilitas untuk mencegah potensi penyalahgunaan," tuturnya.

Irwan meyakini dalam tujuan yang lebih luas, peraturan ini juga dapat menumbuhkan masyarakat sipil yang lebih berdaya, yang memungkinkan masyarakat lokal untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan lingkungan.

"Dengan tantangan global seperti perubahan iklim dan penggundulan hutan yang membayangi, perlindungan semacam itu dapat membantu mendorong upaya kolaboratif antara aktivis, pemerintah, dan bisnis menuju hasil yang lebih berkelanjutan," ucap Doktor Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman itu.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut