get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Evaluasi MBG, Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat MBG

Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:02 WIB
header img
Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu kejahatan terorganisasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena tidak memenuhi sejumlah syarat utama.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan terdapat dua alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony Sonjaya merupakan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," katanya.

Menurut penyidik, posisi Sony dalam perkara ini bukan sebagai pelaku tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap aktor yang lebih besar. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony disebut memiliki peran penting dalam praktik jual beli titik SPPG yang menjadi bagian dari kasus tersebut.

Alasan kedua, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengajuan status justice collaborator.

Syarief mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum menemukan adanya pengakuan dari Sony terkait tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.

Padahal, salah satu syarat utama seseorang dapat memperoleh status justice collaborator adalah mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana dan memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus yang lebih luas.

Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan karena dinilai membantu memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi MBG.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut