get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik 4 Kali Lipat, Transaksi SPKLU PLN Jabar Tembus 74.366 Selama Ramadan-Idulfitri 2026

Resmi! Mobil Listrik Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Penjelasannya

Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB
header img
Ilustrasi, pemerintah resmi kenakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri 11/2026. (Foto: Istimewa).

Menanggapi kebijakan tersebut, pelaku industri otomotif mulai bersikap hati-hati sambil menunggu implementasi lebih lanjut. Salah satunya disampaikan oleh Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah merek kendaraan listrik.

"Kami sudah siap jika policy sudah terjadi," kata President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Terkait dampak terhadap harga kendaraan listrik, pihaknya masih akan melakukan evaluasi lebih lanjut. "Kami akan memutuskan setelah regulasi berlaku dan feedback dari customer," ujarnya.

Saat ini, Chery Group Indonesia menghadirkan beberapa merek di Indonesia seperti Chery, Omoda, Jaecoo, iCar, dan Lepas. Sementara itu, merek Jetour didistribusikan di luar jaringan grup tersebut.

Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan terkait dampaknya di wilayah DKI Jakarta. Jika insentif dihapus, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota dikhawatirkan akan melambat, termasuk terkait kebijakan ganjil genap yang selama ini memberikan pengecualian bagi kendaraan listrik.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci besaran pajak maupun skema perhitungan yang akan diterapkan. Namun, kebijakan baru ini diperkirakan akan memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan listrik di masa mendatang.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut