BANDUNG, iNewsBekasi.id – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung atas kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, sang ayah yang menyeret nama dalam berkas perkara terpisah, HM Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.
Suasana haru dan sesak mewarnai jalannya persidangan saat kedua terdakwa yang dikawal ketat oleh petugas tiba di ruang sidang. Kehadiran mereka disambut langsung oleh sanak keluarga serta kerabat yang telah memadati area Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan serta berbagai proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dari seorang pengusaha bernama Sarjan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
