BREAKING NEWS: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

INews TV
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara sementara ayajnya HM Kunang divonis 4 tahun kurungan penjara. Foto: Dok

Merespons perkembangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim dan siap menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Skandal korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi ini tak sekadar menyeret pasangan bapak-anak H.M. Kunang dan Ade Kuswara serta pengusaha Sarjan, namun kini juga mulai menyenggol sejumlah nama pejabat kepala dinas setempat.

 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network