BEKASI, iNewsBekasi.id– DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10/2026).
Pengusulan Asep Surya Atmaja dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030.
Pemberhentian Ade Kuswara Kunang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Masa Jabatan 2025–2030. Surat keputusan tersebut ditandatangani Muhammad Tito Karnavian pada 8 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan proses pengusulan Asep Surya Atmaja menjadi bupati definitif telah berjalan sesuai ketentuan. DPRD menerima surat pemberhentian tersebut pada 12 Oktober 2026, kemudian menindaklanjutinya melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah.
"Asep Surya Atmaja diusulkan menjadi bupati definitif,” kata Ade dikutip iNews Bekasi pada Sabtu (17/10/2026).
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan pembangunan daerah perlu dilaksanakan secara berkesinambungan.
Asep juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintahan. Dia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
"Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kinerja dan pelayanan yang semakin baik, dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
