Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim juga mengganjar hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Tak berhenti di situ, hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 10 tahun.
Terdakwa Klaim Uang Pinjaman dan Minta Usut Oknum Polisi
Usai pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang secara tegas membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepada dirinya. Ia berdalih bahwa aliran dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan transaksi utang piutang.
Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan peran seorang oknum anggota kepolisian.
"Itu uang pinjaman. Saya meminta KPK juga memeriksa oknum polisi Ipda Yayat Sudrajat karena yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar," ujar Ade Kuswara usai persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
