CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zarkasih (AEZ) kembali menjadi sorotan publik yang mengungkap tujuh dugaan pelanggaran hukum dan etika baik sebelum maupun setelah menjabat.
Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi Abdul Mu’in mengungkapkan ada tujuh pelanggaran serius yang diduga dilakukan AEZ baik sebelum maupun setelah menjabat sebagai direktur usaha.
Pria yang akrab disapa Aab ini menilai Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang harus segera bertindak tegas. Hal ini sejalan dengan pernyataan Bupati sebelumnya yang berkomitmen menindak direksi BUMD yang bermasalah.
“Sudah cukup lama publik menunggu ketegasan Bupati. Kalau terus dibiarkan, Bupati Bekasi dan BUMD bisa kehilangan marwah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Aab kepada iNews Bekasi, Senin (20/10/2025).
Tiga Dugaan Sebelum Menjabat Dirus Perumda
- Penipuan dan Ijon Proyek
AEZ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 2022 atas dugaan penipuan ratusan juta rupiah untuk proyek fiktif yang tidak pernah terealisasi. Kini, AEZ telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP tertanggal 16 Oktober 2025. - Penipuan Modal Usaha Rp4 Miliar
AEZ bersama rekannya AYC didakwa melakukan penipuan investasi biji plastik. Kasus ini bergulir di PN Bekasi dengan nomor perkara 415/Pid.B/2025/PN Bks. AEZ diduga menyerahkan MOU palsu dan cek bodong senilai total Rp4,4 miliar kepada korban. - Broker Jabatan di PT BBWM
Berdasarkan pengakuan korban berinisial DCW, AEZ diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk posisi direktur di BUMD energi PT BBWM. Bukti transfer dan percakapan WhatsApp diklaim telah disiapkan.
Empat Dugaan Setelah Menjabat
- Pengangkatan Diduga Langgar Aturan
AEZ disebut dilantik menjadi Direktur Usaha di usia 34 tahun, padahal regulasi mengatur usia minimal 35 tahun (PP No. 54 Tahun 2017). Selain itu, pengangkatannya disebut melanggar Permendagri No. 23 Tahun 2024 karena AEZ bukan berasal dari unsur internal perusahaan. - Angkat THL Tanpa Wewenang
AEZ diduga menunjuk belasan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dengan SK yang ia tandatangani sendiri. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena seharusnya SK ditandatangani oleh direktur utama atau direktur umum. - Skandal Perselingkuhan
AEZ juga terseret isu perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD dari Fraksi PDIP berinisial P. Kasus ini sempat ramai di media dan berujung pada gugatan cerai oleh suami P di Pengadilan Agama Cikarang. - Rekening Tak Resmi di Nama Pemasaran
Terungkap adanya rekening atas nama "Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi" dengan nomor rekening BJB Syariah 0060122888543. Rekening ini diduga digunakan untuk menarik dana dari pengembang perumahan tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa sepengetahuan Direktur Utama.
“Tujuh persoalan ini sudah cukup untuk mengevaluasi posisi AEZ. Bupati Bekasi sebagai pemilik wewenang di BUMD seharusnya tidak tinggal diam,” tegasnya.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan akan mengevaluasi kinerja direksi Perumda Tirta Bhagasasi. “Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapinya, dan langkah apa demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda,” kata Ade.
Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan. Saya hanya akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, iNews Bekasi berusaha mengkomfirmasi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zarkasih melalui pesan singkat dan langsung datang ke Perumda Tirta Bhagasasi, namun tidak mendapatkan tanggapan dan AEZ sulit dihubungi.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
