BEKASI, iNewsBekasi.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengawal kewajiban pembayaran THR sekaligus menampung aduan pekerja yang belum menerima haknya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk, mengatakan petugas akan disiagakan selama dua pekan, yakni satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Lebaran.
“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi selalu ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan THR yang belum dibayarkan,” kata Januk, Kamis (26/2/2026).
Mekanisme Pengaduan THR di Kota Bekasi
Januk menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi. Namun, Disnaker Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.
“Kami tidak punya kewenangan memberikan punishment. Langkah kami adalah mengimbau, memanggil perusahaan, klarifikasi, dan meminta agar THR segera dibayarkan,” ujarnya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius, laporan tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan penindakan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
