Taspen Cairkan THR 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan ASN, Penyaluran Dipastikan Lancar

Wahab Firmansyah
Komisaris Independen PT Taspen, Ariawan melakukan pemantauan pencairan THS pensiunan. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan oleh PT Taspen sejak Kamis, 5 Maret 2026. Proses pencairan THR tersebut berjalan lancar melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.

Komisaris Independen PT Taspen, Ariawan, bahkan turun langsung melakukan pemantauan penyaluran THR di sejumlah mitra bayar di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia memastikan proses pembayaran berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

"Tadi saya baru saja memonitor secara langsung pembagian atau pembayaran THR yang dilakukan oleh mitra bayar kami yang bekerja sama dengan Taspen tentunya di tiga mitra bayar, yang tadi saya monitor secara langsung. Nah ini kita lihat berjalan dengan baik," kata Ariawan dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Ariawan, para pensiunan terlihat sangat antusias menerima THR yang telah menjadi hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

"Semoga para pensiunan mendapatkan haknya sesuai harapan dari pada para pensiunan ini," ujarnya.

Ia menegaskan, penyaluran THR ini merupakan bentuk komitmen PT Taspen dalam menghargai pengabdian para pensiunan aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Selain itu, THR diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Pada tahun 2026 ini, PT Taspen menyalurkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun di seluruh Indonesia. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembayaran THR tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Namun demikian, pajak penghasilan tetap berlaku sesuai aturan dan ditanggung oleh pemerintah.

Bagi aparatur negara yang juga menerima pensiun janda atau duda, THR akan dibayarkan pada kedua status penerima tersebut, baik sebagai penerima pensiun pribadi maupun penerima pensiun pasangan.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network