BEKASI, iNewsBekasi.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Azharie menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Ade Azharie mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan kepada kedua terdakwa.
Menurut dia, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim yang mulia telah secara arif dan bijak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terjadi di persidangan,” kata Ade Azharie seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, putusan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade Kuswara dengan pidana tujuh tahun penjara, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara dan empat tahun penjara kepada HM Kunang. Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami tadi kan sudah menyatakan bahwa kami pikir-pikir. Berdasarkan putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim yang mulia tadi, kami akan melaporkan ini kepada pimpinan KPK,” ujar Ade.
Hakim Ungkap Ada Pihak Lain dalam Perkara
Ade Azharie juga menanggapi pertimbangan majelis hakim yang memuat pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya oknum polisi Yayat Sudrajat alias Lippo yang diketahui menerima fee Rp16 miliar.
Menurut dia, pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim akan menjadi bagian dari perkembangan perkara selanjutnya jika memang terdapat tindak lanjut.
“Tadi di dalam pertimbangan yang mulia majelis hakim sudah ada disebutkan pihak-pihak tersebut yang terkait dengan perkara-perkara ini. Termasuk Yayat,” katanya.
Ia meminta publik menunggu perkembangan berikutnya. ”Semoga ada perkembangan dan tindak lanjut selanjutnya,” ujar Ade Azharie.
Ade Kuswara Didenda Rp300 Juta dan Wajib Bayar Rp10,4 Miliar Dalam perkara ini, selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp300 juta kepada Ade Kuswara dan HM Kunang subsider 100 hari.
Khusus Ade Kuswara, hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan putusan.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Ade diwajibkan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
