Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapar Tengah Malam di Cikarang? Hotel Ini Buka Room Service 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun dan Ayahnya 4 Tahun

Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:54 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun dan Ayahnya 4 Tahun
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dalam perkara yang sama, ayah Ade, H.M. Kunang alias Abah Kunang, juga dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8/2026). Dalam persidangan, JPU menyatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Ade Kuswara akan menjalani pidana tambahan berupa 3 tahun penjara. Sementara itu, H.M. Kunang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan yang sama.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik ijon proyek yang disebut terjadi sejak akhir 2024 hingga penghujung 2025 di lingkungan Pemkab Bekasi.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Ade Kuswara diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta sebelum proyek pemerintah dilaksanakan. Dugaan tersebut disebut dilakukan melalui ayahnya, H.M. Kunang, yang menjadi perantara dengan seorang pengusaha bernama Sarjan.

Skema tersebut diduga dilakukan sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut