Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun dan Ayahnya 4 Tahun
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dalam perkara yang sama, ayah Ade, H.M. Kunang alias Abah Kunang, juga dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8/2026). Dalam persidangan, JPU menyatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Ade Kuswara akan menjalani pidana tambahan berupa 3 tahun penjara. Sementara itu, H.M. Kunang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan yang sama.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik ijon proyek yang disebut terjadi sejak akhir 2024 hingga penghujung 2025 di lingkungan Pemkab Bekasi.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Ade Kuswara diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta sebelum proyek pemerintah dilaksanakan. Dugaan tersebut disebut dilakukan melalui ayahnya, H.M. Kunang, yang menjadi perantara dengan seorang pengusaha bernama Sarjan.
Skema tersebut diduga dilakukan sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap nilai uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp9,5 miliar diduga berasal dari Sarjan dan diserahkan secara bertahap melalui empat kali transaksi yang melibatkan H.M. Kunang. Selain itu, penyidik menduga Ade juga menerima sekitar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah.
Istilah ijon proyek merujuk pada praktik pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek pemerintah dikerjakan.
Tujuannya adalah agar pemberi dana memperoleh keuntungan saat proses pengadaan berlangsung, baik berupa penunjukan langsung pekerjaan maupun kemudahan memenangkan tender.
Konsep ini dianalogikan dengan praktik ijon dalam dunia pertanian, yaitu membeli hasil panen sebelum masa panen tiba. Dalam proyek pemerintah, uang diberikan lebih dahulu, sedangkan proyek dijanjikan akan diberikan kemudian.
Usai sidang tuntutan, Ade Kuswara menegaskan bahwa tuntutan JPU belum merupakan putusan akhir sehingga proses hukum masih berlangsung.
Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil pada akhir persidangan. Ade juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya mengarahkan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pemerintah.
Selain itu, ia menegaskan bahwa uang Rp8,5 miliar yang disebut dalam persidangan merupakan pinjaman dan bukan bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali digelar pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Editor: Wahab Firmansyah