Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Senin, 14 September 2026 | 12:10 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek. (Foto/Abdullah M Surjaya).

BEKASI, iNewsBekasi.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis empat tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dan dihadiri kedua terdakwa, keluarga, serta puluhan simpatisan.

Selain hukuman penjara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masing-masing dijatuhi denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti selama 100 hari.

Khusus Ade, majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ade harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim Tolak Dalih Uang Pinjaman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang terbukti menerima uang dari pengusaha Sarjan yang berkaitan dengan kepentingan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim menolak dalih kedua terdakwa yang menyebut uang tersebut merupakan transaksi pinjam-meminjam. Hakim menilai penerimaan uang dari Sarjan tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk memperoleh pekerjaan dari Pemkab Bekasi.

“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menemukan adanya pembagian peran antara Ade dan ayahnya.

Ade dinilai mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang terkait kepentingan proyek. Dalam proses tersebut, HM Kunang kemudian menerima uang Rp1 miliar yang berkaitan dengan salah satu pekerjaan.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Ade disebut menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut