Firli Bahuri Raih Gelar Doktor, Bongkar Masalah Penanganan Konflik Horizontal di Indonesia
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Pancasila (UP) Jakarta.
Firli berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integritas Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat.”
Dalam penelitian tersebut, Firli mengkaji penanganan konflik horizontal dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris (socio-legal approach). Penelitian juga menggunakan metode campuran kualitatif dan kuantitatif.
“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah, mengkaji partisipasi masyarakat, serta merumuskan model ideal penyelesaian konflik horizontal berbasis integrasi hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial,” kata Firli dalam disertasinya, Minggu (4/10/2026).
Untuk menyusun penelitian tersebut, Firli mengumpulkan data melalui studi lapangan, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), serta kuesioner terhadap masyarakat.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik dan statistik untuk mengidentifikasi pola konflik sekaligus mengukur efektivitas penyelesaiannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam menangani konflik horizontal masih belum optimal karena cenderung sektoral.
Sementara itu, efektivitas penyelesaian konflik dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kualitas penegakan hukum, legitimasi budaya lokal, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat melalui mekanisme adat dan religius terbukti efektif, namun masih menghadapi hambatan struktural dan sosial,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Firli menyarankan pembentukan lembaga nasional yang terintegrasi dalam bentuk Badan Pusat Penanggulangan Konflik Nasional.
Lembaga tersebut diusulkan untuk mengoordinasikan pengelolaan konflik horizontal secara komprehensif, mulai dari pemetaan potensi konflik hingga penanganan pascakonflik.
“Badan ini perlu memiliki kewenangan untuk melakukan pengkajian potensi konflik, penyusunan kebijakan, mitigasi, pendidikan, pencegahan, penyelesaian konflik, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascakonflik secara terpadu,” tukasnya.
Editor: Wahab Firmansyah