get app
inews
Aa Text
Read Next : Doktor Baru dari Peradi! Raden Nanda Setiawan Soroti Penuntutan Korupsi di Kejaksaan

Promosi Sidang Doktor Ilmu Hukum, Eks Bankir Minta Pemerintah Terapkan Tes Insolvensi di Indonesia

Minggu, 19 Juli 2026 | 16:01 WIB
header img
Mantan bankir Michael Gerald Jusanti saat Promosi Sidang Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Minggu (19/7/2026). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mantan bankir yang kini menjadi pengusaha, Michael Gerald Jusanti, mengusulkan agar pemerintah memasukkan mekanisme tes insolvensi ke dalam hukum kepailitan di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses kepailitan didasarkan pada kondisi keuangan debitor yang benar-benar tidak mampu membayar, bukan hanya memenuhi syarat administratif.

Michael menjelaskan, kerangka hukum yang ideal harus mendefinisikan insolvensi sebagai kondisi ketidakmampuan membayar yang nyata, terukur, dan dapat dibuktikan melalui pengujian objektif sebelum seorang debitor dinyatakan pailit.

"Kerangka tersebut perlu memuat definisi insolvensi yang jelas, kombinasi cash flow test dan balance sheet tests, mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang kompeten dan independen, standar pembuktian yang terukur di Pengadilan Niaga," kata Michael usai Promosi Sidang Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Minggu (19/7/2026).

Selain memperjelas definisi insolvensi, Michael menilai sistem hukum kepailitan juga harus mengedepankan upaya restrukturisasi terhadap perusahaan yang masih memiliki prospek untuk melanjutkan usahanya.

Berbekal pengalaman di dunia perbankan, ia mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan memasukkan pengertian insolvensi sebagai syarat material dalam pengajuan permohonan pailit.

"Tujuannya agar hukum kepailitan di Indonesia tidak hanya bertumpu pada syarat formal. Tetapi juga memastikan bahwa debitor benar-benar berada dalam keadaan tidak mampu membayar," ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut