Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Kepala PT Jatim Soroti Aturan Pidana Korporasi dalam Kasus Pajak
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur, Sujatmiko, menilai korporasi telah diakui secara normatif sebagai subjek tindak pidana perpajakan. Namun, pengaturannya dinilai belum tertata secara sempurna dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Sujatmiko usai menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Sujatmiko, dalam perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana masih bergantung pada penafsiran terhadap frasa "setiap orang".
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional memberikan norma umum melalui Pasal 45. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 juga menjangkau pemilik manfaat atau beneficial owner.
"Karena itu pengakuannya berlangsung bertahap dan berlapis serta memerlukan harmonisasi," kata Sujatmiko usai menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (22/8/2026).
Dalam disertasinya yang berjudul "Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan yang Dilakukan oleh Direksi Perseroan Terbatas", Sujatmiko mengungkapkan kondisi tersebut menimbulkan paradoks.
Editor: Wahab Firmansyah