Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bang Doel Pulang Kampus ke Universitas Pancasila: Dulu Saya Jadi Tukang Insinyur di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Kepala PT Jatim Soroti Aturan Pidana Korporasi dalam Kasus Pajak

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Kepala PT Jatim Soroti Aturan Pidana Korporasi dalam Kasus Pajak
Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur Sujatmiko. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur, Sujatmiko, menilai korporasi telah diakui secara normatif sebagai subjek tindak pidana perpajakan. Namun, pengaturannya dinilai belum tertata secara sempurna dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Sujatmiko usai menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Sujatmiko, dalam perspektif Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana masih bergantung pada penafsiran terhadap frasa "setiap orang".

Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional memberikan norma umum melalui Pasal 45. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 juga menjangkau pemilik manfaat atau beneficial owner.

"Karena itu pengakuannya berlangsung bertahap dan berlapis serta memerlukan harmonisasi," kata Sujatmiko usai menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (22/8/2026).

Dalam disertasinya yang berjudul "Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan yang Dilakukan oleh Direksi Perseroan Terbatas", Sujatmiko mengungkapkan kondisi tersebut menimbulkan paradoks.

Menurutnya, korporasi telah dituntut dan dipidana dalam praktik perkara perpajakan. Namun, dasar penuntutannya masih dinilai rapuh karena bertumpu pada penafsiran dan regulasi turunan, bukan rumusan yang tegas dalam undang-undang perpajakan sebagai lex specialis.

"Kekosongan ini membuat hakim melakukan konstruksi untuk menentukan kedudukan korporasi dalam setiap perkara. Akibatnya, putusan berpotensi memperlihatkan disparitas dan penerapan pengaturan menghadapi tumpang tindih maupun kekosongan," ujarnya.

Sujatmiko menilai ketentuan yang ada belum sepenuhnya memenuhi tuntutan kejelasan dan konsistensi berdasarkan prinsip legalitas.

Karena itu, ia mendorong adanya pembaruan norma perpajakan yang secara eksplisit menegaskan kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kesenjangan substansi hukum yang masih terjadi.

Sujatmiko menegaskan pembaruan regulasi diperlukan agar pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana, dasar penuntutan, hingga prosedur penanganan perkara memiliki landasan hukum yang jelas.

"Keadaan ini menuntut pembaruan yang menyatukan pengakuan subjek, dasar penuntutan, dan prosedur penanganan perkara dalam norma perpajakan yang jelas, pasti dan selaras bagi seluruh pihak terkait," pungkasnya.

 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut