Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menko AHY Dampingi Presiden ke IKN, Dorong Pengembangan Smart City Berkelanjutan
Advertisement . Scroll to see content

Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?

Minggu, 20 September 2026 | 06:19 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?
Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI Erman Suparno saat Silahturahmi di Istana Merdeka bersama para kiai dan tokoh ormas Islam, 5 Maret 2026. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang ingin menggelar muktamar.

Muktamar ke-VIII IPHI digelar di Maxone Wahid Hasyim Jakarta, 18-19 September 2026 yang diprakarsai Letjen TNI (Purn) Ahmad Yani.

Erman Suparno menjelaskan, muktamar yang digelar itu tidak sah apapun alasannya. Sebab, kata Erman, IPHI yang sah adalah di bawah kepemimpinannya.

"IPHI yang sah tidak menggelar muktamar. Kami sudah menggelar muktamar IPHI ke - VIII di Kuta, Bali pada 15 Juni 2026. Saya ditetapkan sebagai ketum di muktamar itu," kata dia dalam keterangannya Sabtu 19 September 2026.

Erman kembali menegaskan, pihaknya mempunyai legalitas yang kuat dan sah memimpin IPHI dengan sebab putusan hukum.

Adapun putusan hukum tersebut terdiri atas beberapa tingkatan yakni:

Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis, 7 Mei 2026, meneguhkan legalitas Ketua Umum IPHI  Erman Suparno dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Ahmad Bambang Irianto, yang terpilih dalam Muktamar VII IPHI di Jakarta.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut