Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang ingin menggelar muktamar.
Muktamar ke-VIII IPHI digelar di Maxone Wahid Hasyim Jakarta, 18-19 September 2026 yang diprakarsai Letjen TNI (Purn) Ahmad Yani.
Erman Suparno menjelaskan, muktamar yang digelar itu tidak sah apapun alasannya. Sebab, kata Erman, IPHI yang sah adalah di bawah kepemimpinannya.
"IPHI yang sah tidak menggelar muktamar. Kami sudah menggelar muktamar IPHI ke - VIII di Kuta, Bali pada 15 Juni 2026. Saya ditetapkan sebagai ketum di muktamar itu," kata dia dalam keterangannya Sabtu 19 September 2026.
Erman kembali menegaskan, pihaknya mempunyai legalitas yang kuat dan sah memimpin IPHI dengan sebab putusan hukum.
Adapun putusan hukum tersebut terdiri atas beberapa tingkatan yakni:
Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis, 7 Mei 2026, meneguhkan legalitas Ketua Umum IPHI Erman Suparno dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Ahmad Bambang Irianto, yang terpilih dalam Muktamar VII IPHI di Jakarta.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar