Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?
Keempat, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)Nomor Perkara: 480 K/TUN/2022Tanggal Putusan 29 September 2022 yakni Kasasi ditolak, sehingga perkara sengketa tata usaha negara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara secara politis IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno juga terbukti diakui yakni saat Presiden Prabowo Subianto mengundang Ketum IPHI bersama para kiai tokoh ormas Islam lainya untu bersilaturahmi di Istana Merdeka pada 5 Maret 2026.
Selain itu IPHI diakui secara politis oleh DPR yakni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan IPHI dan Forum KBIHU diselenggarakan pada Selasa, 18 Februari 2025.
RDPU saat itu membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah dalam draf revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar