Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kedua, putusan PTUN terkait IPHI memenangkan kepengurusan di bawah pimpinan Erman Suparno melawan kepengurusan di bawah Ismed Hasan Putro.
Pada putusan PTUN Jakarta (Tingkat Pertama)Nomor Perkara: 187/G/2021/PTUN-JktTanggal 3 Januari 2022 Majelis hakim mengabulkan gugatan kubu Erman Suparno untuk seluruhnya.
PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 (tanggal 22 Juni 2021) yang sebelumnya mengesahkan perubahan perkumpulan IPHI di bawah Ismed Hasan Putro. PTUN juga mewajibkan Menkumham mencabut SK tersebut.
Ketiga, pada tingkat banding putusan PT TUN Jakarta (Tingkat Banding)Nomor Perkara: 64/B/2022/PT.TUN.JKTTanggal 12 April 2022 amar putusan: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tingkat pertama, yang berarti posisi kubu Erman Suparno tetap dimenangkan di tingkat banding.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar