Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang ingin menggelar muktamar.
Muktamar ke-VIII IPHI digelar di Maxone Wahid Hasyim Jakarta, 18-19 September 2026 yang diprakarsai Letjen TNI (Purn) Ahmad Yani.
Erman Suparno menjelaskan, muktamar yang digelar itu tidak sah apapun alasannya. Sebab, kata Erman, IPHI yang sah adalah di bawah kepemimpinannya.
"IPHI yang sah tidak menggelar muktamar. Kami sudah menggelar muktamar IPHI ke - VIII di Kuta, Bali pada 15 Juni 2026. Saya ditetapkan sebagai ketum di muktamar itu," kata dia dalam keterangannya Sabtu 19 September 2026.
Erman kembali menegaskan, pihaknya mempunyai legalitas yang kuat dan sah memimpin IPHI dengan sebab putusan hukum.
Adapun putusan hukum tersebut terdiri atas beberapa tingkatan yakni:
Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis, 7 Mei 2026, meneguhkan legalitas Ketua Umum IPHI Erman Suparno dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Ahmad Bambang Irianto, yang terpilih dalam Muktamar VII IPHI di Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kedua, putusan PTUN terkait IPHI memenangkan kepengurusan di bawah pimpinan Erman Suparno melawan kepengurusan di bawah Ismed Hasan Putro.
Pada putusan PTUN Jakarta (Tingkat Pertama)Nomor Perkara: 187/G/2021/PTUN-JktTanggal 3 Januari 2022 Majelis hakim mengabulkan gugatan kubu Erman Suparno untuk seluruhnya.
PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 (tanggal 22 Juni 2021) yang sebelumnya mengesahkan perubahan perkumpulan IPHI di bawah Ismed Hasan Putro. PTUN juga mewajibkan Menkumham mencabut SK tersebut.
Ketiga, pada tingkat banding putusan PT TUN Jakarta (Tingkat Banding)Nomor Perkara: 64/B/2022/PT.TUN.JKTTanggal 12 April 2022 amar putusan: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tingkat pertama, yang berarti posisi kubu Erman Suparno tetap dimenangkan di tingkat banding.
Keempat, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)Nomor Perkara: 480 K/TUN/2022Tanggal Putusan 29 September 2022 yakni Kasasi ditolak, sehingga perkara sengketa tata usaha negara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara secara politis IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno juga terbukti diakui yakni saat Presiden Prabowo Subianto mengundang Ketum IPHI bersama para kiai tokoh ormas Islam lainya untu bersilaturahmi di Istana Merdeka pada 5 Maret 2026.
Selain itu IPHI diakui secara politis oleh DPR yakni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan IPHI dan Forum KBIHU diselenggarakan pada Selasa, 18 Februari 2025.
RDPU saat itu membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah dalam draf revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara secara hubungan kelembagaan IPHI juga terbukti memberikan berkontribusi untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno menjadi bagian anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI 2021-2025.
Struktur Dewan Pertimbangan MUI saat itu dipimpin oleh Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin sebagai Ketua Wantim.
Lalu pada periode 2026-2030, IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno juga menjadi Wantim MUI.
Ketua Dewan Pertimbangan saat ini adalah Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin dan Sekretaris Dewan Pertimbangan: Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.
"Dari apa yang saya sampaikan jelas sudah secara hukum, politis ataupun hubungan antar kelembagaan IPHI yang saya pimpin adalah yang sah. Kalau ada pihak yang menggelar muktamar maka saya sebut oknum," ujar Erman.
Erman juga meminta pengurus pusat dan daerah tetap solid, tidak terpengaruh manuver-manuver oknum
Editor: Vitrianda Hilba Siregar