Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menko AHY Dampingi Presiden ke IKN, Dorong Pengembangan Smart City Berkelanjutan
Advertisement . Scroll to see content

Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?

Minggu, 20 September 2026 | 06:19 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Tunjukkan Pengakuan Hukum hingga Kelembagaan, Erman Suparno: Legalitas Muktamar IPHI di Jakarta Apa?
Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI Erman Suparno saat Silahturahmi di Istana Merdeka bersama para kiai dan tokoh ormas Islam, 5 Maret 2026. Foto: Ist

Sementara secara hubungan kelembagaan IPHI juga terbukti memberikan berkontribusi untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno menjadi bagian anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI 2021-2025.

Struktur Dewan Pertimbangan MUI saat itu dipimpin oleh Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin sebagai Ketua Wantim.

Lalu pada periode 2026-2030, IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno juga menjadi Wantim MUI.

Ketua Dewan Pertimbangan saat ini adalah Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin dan Sekretaris Dewan Pertimbangan: Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.

"Dari apa yang saya sampaikan jelas sudah secara hukum, politis ataupun hubungan antar kelembagaan IPHI yang saya pimpin adalah yang sah. Kalau ada pihak yang menggelar muktamar maka saya sebut oknum," ujar Erman.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut