Tokopedia, Shopee, Lazada hingga Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online melalui platform digital mulai Rabu (1/7/2026). Dalam kebijakan tersebut, empat marketplace besar ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur pemerintah dan tidak dilakukan secara sembarangan.
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pada tahap pertama, DJP menunjuk empat perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia sebagai agen pemungut PPh Pasal 22.
"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ungkap Bimo.
Keempat platform tersebut akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang berjualan melalui layanan mereka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Editor : Wahab Firmansyah