Tokopedia, Shopee, Lazada hingga Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Hari Ini
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Berdasarkan aturan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet kotor pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.
Penerapan aturan tersebut juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai dasar hukum utama.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang online yang memiliki omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan pembayaran PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak, sehingga pelaku usaha kecil tetap memperoleh insentif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Editor : Wahab Firmansyah