Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Kepala PT Jatim Soroti Aturan Pidana Korporasi dalam Kasus Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Tokopedia, Shopee, Lazada hingga Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:08 WIB
  • author Anggie Ariesta
Tokopedia, Shopee, Lazada hingga Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Hari Ini
Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet kotor pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Penerapan aturan tersebut juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai dasar hukum utama.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang online yang memiliki omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan pembayaran PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak, sehingga pelaku usaha kecil tetap memperoleh insentif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut