get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Batas Waktu Diperpanjang 30 April 2026

IKPI Dorong Paket UU Reformasi Perpajakan, Tak Cukup Hanya Tutup Shortfall

Kamis, 02 April 2026 | 10:29 WIB
header img
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld saat RDPU bersama DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa upaya menutup potensi shortfall penerimaan pajak tidak cukup hanya mengandalkan solusi jangka pendek. Pemerintah dan DPR didorong segera menyiapkan paket Undang-Undang sebagai bagian dari reformasi menyeluruh ekosistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Forum tersebut membahas strategi menghadapi tekanan penerimaan pajak dalam APBN 2026–2027.

“Bicara shortfall tidak cukup hanya membahas bagaimana menutup kekurangan tahun berjalan. Harus dibarengi reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh,” ujar Vaudy. Dalam kesempatan itu, turut hadir jajaran IKPI seperti Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta dan Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Vaudy menilai reformasi perpajakan membutuhkan penataan regulasi yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang disorot adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Menurutnya, lembaga tersebut penting untuk mengintegrasikan fungsi pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih tersebar di berbagai instansi. “Fragmentasi kelembagaan membuat optimalisasi penerimaan belum maksimal,” ujarnya.

IKPI juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Perubahan Nilai Rupiah atau redenominasi. Kebijakan ini dinilai mampu menyederhanakan nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. “Ketika transaksi tercatat, maka basis pajak akan ikut terbentuk secara otomatis,” kata Vaudy.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut