IKPI Dorong Paket UU Reformasi Perpajakan, Tak Cukup Hanya Tutup Shortfall
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa upaya menutup potensi shortfall penerimaan pajak tidak cukup hanya mengandalkan solusi jangka pendek. Pemerintah dan DPR didorong segera menyiapkan paket Undang-Undang sebagai bagian dari reformasi menyeluruh ekosistem perpajakan nasional.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Forum tersebut membahas strategi menghadapi tekanan penerimaan pajak dalam APBN 2026–2027.
“Bicara shortfall tidak cukup hanya membahas bagaimana menutup kekurangan tahun berjalan. Harus dibarengi reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh,” ujar Vaudy. Dalam kesempatan itu, turut hadir jajaran IKPI seperti Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta dan Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.
Vaudy menilai reformasi perpajakan membutuhkan penataan regulasi yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang disorot adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Menurutnya, lembaga tersebut penting untuk mengintegrasikan fungsi pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih tersebar di berbagai instansi. “Fragmentasi kelembagaan membuat optimalisasi penerimaan belum maksimal,” ujarnya.
IKPI juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Perubahan Nilai Rupiah atau redenominasi. Kebijakan ini dinilai mampu menyederhanakan nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. “Ketika transaksi tercatat, maka basis pajak akan ikut terbentuk secara otomatis,” kata Vaudy.
Selain itu, ia menekankan urgensi Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menekan praktik ekonomi gelap (shadow economy), termasuk korupsi dan pencucian uang. Vaudy mengungkapkan potensi besar dari aktivitas shadow economy yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan. Hal ini menjadi salah satu penyebab tax gap yang signifikan.
“Shadow economy ini harus ditarik masuk ke sistem. Kalau tidak, kita akan terus kehilangan potensi penerimaan,” tegasnya. IKPI juga mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Satu Data guna memperkuat integrasi data nasional, termasuk data ekonomi dan perpajakan.
Dalam era keterbukaan data, Vaudy menilai perlu adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan ruang transisi bagi wajib pajak. “Dengan data yang semakin terbuka, perlu ada mekanisme transisi agar wajib pajak bisa masuk ke sistem tanpa tekanan berlebihan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya regulasi bagi intermediaries, termasuk konsultan pajak, agar perannya semakin profesional dan terintegrasi dalam sistem. “Perlu ada payung hukum yang jelas agar peran konsultan pajak semakin profesional dan terintegrasi dalam ekosistem perpajakan,” katanya.
Vaudy menegaskan, reformasi perpajakan harus dilakukan secara simultan dan terstruktur agar peningkatan penerimaan negara tidak bersifat sementara. “Kalau hanya fokus menutup shortfall, kita akan terus mengulang masalah yang sama setiap tahun. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah