get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif Pajak Penghasilan UMKM Tidak Berubah, Maman Abdurrahman: Tetap 0,5 Persen

Tokopedia, Shopee, Lazada hingga Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:08 WIB
header img
Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online melalui platform digital mulai Rabu (1/7/2026). Dalam kebijakan tersebut, empat marketplace besar ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur pemerintah dan tidak dilakukan secara sembarangan.

"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak

Pada tahap pertama, DJP menunjuk empat perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia sebagai agen pemungut PPh Pasal 22.

"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ungkap Bimo.

Keempat platform tersebut akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang berjualan melalui layanan mereka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet kotor pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Penerapan aturan tersebut juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai dasar hukum utama.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang online yang memiliki omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan pembayaran PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak, sehingga pelaku usaha kecil tetap memperoleh insentif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut