Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum, Kepala PT Jatim Soroti Aturan Pidana Korporasi dalam Kasus Pajak
Menurutnya, korporasi telah dituntut dan dipidana dalam praktik perkara perpajakan. Namun, dasar penuntutannya masih dinilai rapuh karena bertumpu pada penafsiran dan regulasi turunan, bukan rumusan yang tegas dalam undang-undang perpajakan sebagai lex specialis.
"Kekosongan ini membuat hakim melakukan konstruksi untuk menentukan kedudukan korporasi dalam setiap perkara. Akibatnya, putusan berpotensi memperlihatkan disparitas dan penerapan pengaturan menghadapi tumpang tindih maupun kekosongan," ujarnya.
Sujatmiko menilai ketentuan yang ada belum sepenuhnya memenuhi tuntutan kejelasan dan konsistensi berdasarkan prinsip legalitas.
Karena itu, ia mendorong adanya pembaruan norma perpajakan yang secara eksplisit menegaskan kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki kesenjangan substansi hukum yang masih terjadi.
Sujatmiko menegaskan pembaruan regulasi diperlukan agar pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana, dasar penuntutan, hingga prosedur penanganan perkara memiliki landasan hukum yang jelas.
"Keadaan ini menuntut pembaruan yang menyatukan pengakuan subjek, dasar penuntutan, dan prosedur penanganan perkara dalam norma perpajakan yang jelas, pasti dan selaras bagi seluruh pihak terkait," pungkasnya.
Editor: Wahab Firmansyah