Anggota KPPU Budi Joyo Santoso Raih Gelar Doktor dari FHUP, Ini Hasil Disertasinya
BEKASI, iNewsBekasi.id- Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso berhasil meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (PDIH UP).
Budi dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cumlaude. Dia berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul 'Politik Hukum Diskresi Presiden atas Hak Monopoli BUMN dalam Perspektif Kepentingan Negara dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat di Indonesia'.
Budi berpandangan, politik hukum Indonesia belum menyeimbangkan hak monopoli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan prinsip negara hukum, welfare state, dan demokrasi ekonomi secara memadai.
Disebutkan, Pasal 33 UUD 1945 memberi dasar penguasaan negara atas cabang produksi penting tetapi terikat pada tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK), penguasaan negara adalah spektrum fungsi yang diukur dari hasil kesejahteraan nyata. Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 mensyaratkan monopoli diatur dengan undang-undang dan diawasi KPPU.
Sedangkan Pasal 86M UU No. 1 Tahun 2025 memberi presiden kewenangan memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Sehingga timbul konflik norma yang tidak selesai dengan asas lex specialis maupun lex posterior karena menyangkut pergeseran legitimasi monopoli dari legislatif ke eksekutif," katanya usai sidang promosi doktor di FHUP Jakarta dikutip Sabtu (24/10/2026).
Editor: Wahab Firmansyah