Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Firli Bahuri Raih Gelar Doktor, Bongkar Masalah Penanganan Konflik Horizontal di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso Raih Gelar Doktor dari FHUP, Ini Hasil Disertasinya

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:49 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso Raih Gelar Doktor dari FHUP, Ini Hasil Disertasinya
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso meraih gelar doktor Summa Cumlaude dari Universitas Pancasila. Foto/Istimewa

Budi melihat adanya disharmonisasi antara UU No. 1 Tahun 2025 dengan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam UU 5/1999 menempatkan KPPU sebagi lembaga independen dengan kewenangan dan advisori. 

Dan Pasal 51-nya hanya mengizinkan monopoli BUMN yang diatur UU, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan tetap diawasi KPPU.

Sebaliknya, di Pasal 86M ayat (1) UU 1/2025 memberi presiden diskresi luas untuk menetapkan monopoli melalui PP berdasarkan pertimbangannya sendiri.

"PP turunan yang tidak mensyaratkan keterlibatan KPPU atau asesmen dampak persaingan berpotensi melahirkan hak ekslusif yang sulit diawasi dan dibatasi," ungkapnya.

Dampak praktisnya mulai terlihat dimana sejumlah PP turunan memberikan monopoli pada sektor tertentu tanpa prasyarat asesmen KPPU sehingga investor swasta menghadapi ketidakpastian akses pasar.

Disebutkan bahwa KPPU berada dalam dilema yaitu memaksa terlibat dalam proses pemberian monopoli meski tidak diatur eksplisit, atau membatasi diri pada penegakan UU 5/1999 setelah monopoli berjalan yang mengorbankan fungsi check and balance.

"Harmonisasi yang diperlukan mencakup kewajiban saran ex-ante KPPU atas setiap PP monopoli, kriteria objektif' kepentingan negara' berbasis efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas, serta sunset clause," pungkasnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut