JAKARTA, iNewsBekasi.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh atau karyawan di Tanah Air per Agustus 2022 berdasarkan hasil Satuan Kerja Nasional (Sakernas) Rp3,7 juta per bulan.
Angka tersebut naik 12,22% dibanding periode Agustus 2021 yang sebesar Rp2,74 juta. Itu artinya, ada kenaikan upah karyawan sebesar Rp330 ribu selama setahun.
Berdasarkan data otoritas statistik, buruh laki-laki memiliki rata-rata pendapatan sebesar Rp3,33 juta per bulan, sedangkan perempuan sebesar Rp2,59 juta per bulan.
Buruh pada bidang pekerjaannya, Jasa Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,18 juta di Agustus 2022.
"Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," tulis laporan BPS, Selasa (8/11/2022).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait