BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Bekasi Kota akhirnya menetapkan Etri Kusumawati pengemudi Pajero Sport sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya. Di mana insiden tersebut menewaskan S (33) terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan pada Senin (7/11/2022) malam.
"Iya benar, sudah sudah ditangani anggota dan sudah diproses sesuai prosedur. Pengendara juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Menurut Sahari, kepolisian telah menjembatani antara keluarga korban dengan pelaku, namun polisi akan tetap melanjutkan proses hukum.
"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai kan tidak," ujarnya
Sebelumnya, Etri Kusumawati hendak melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan setelah menabrak korban hingga terpental sekitar 15 meter di Jalan Raya Taman Galaxy.
Mobil datang dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy. Setibanya di tempat kejadian mobil Pajero menabrak korban.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait