10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia, Simak Daftarnya

Fiki Ariyanti
10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia akan dibahas dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Upah Minimum 2023 secara resmi naik maksimal 10 persen. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung dengan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Permenaker tersebut, Selasa (22/11/2022).

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi."

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 28 November
2022. Pun dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 ditetapkan Gubernur, namun paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tulis Pasal 17.

Lantas, apa saja 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia? Berikut informasinya yang iNewsBekasi.id himpun dair IDX Channel.

Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi dengan menghitung kenaikan upah minimum 10%:

1. Provinsi DKI Jakarta

Rp4.641.854 (2022)
Rp5.106.039 (2023)

2. Provinsi Papua

Rp3.561.932 (2022)
Rp3.918.125 (2023).

3. Provinsi Sumatera Barat

Rp3.512.539 (2022)
Rp3.863.792 (2023)

4. Provinsi Sulawesi Utara

Rp3.310.723 (2022)
Rp3.641.795 (2023)

5. Provinsi Bangka Belitung

Rp3.264.884 (2022)
Rp3.591.372 (2023)

6. Provinsi Papua Barat

Rp3.200.000 (2022)
Rp3.520.000 (2023)

7. Provinsi Aceh

Rp3.166.460 (2022)
Rp3.483.106 (2023)

8. Provinsi Sulawesi Selatan

Rp3.165.876 (2022)
Rp3.482.463 (2023)

9. Provinsi Sumatera Selatan

Rp3.144.466 (2022)
Rp3.458.912 (2023)

10. Provinsi Kepulauan Riau

Rp3.050.172 (2022)
Rp3.355.189 (2023).

Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi".

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network