Resmi Naik 10 Persen per 2023, Berikut Estimasi Besaran UMP di 34 Provinsi

Fiki Ariyanti
Berikut Estimasi Besaran UMP di 34 Provinsi. Foto: Dok. Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Di mana hal itu berlaku untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) 2023.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut.

Jika maksimal kenaikan UMP 2023 sebesar 10%, berarti segini estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia:

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network