JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Di mana hal itu berlaku untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) 2023.
"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut.
Jika maksimal kenaikan UMP 2023 sebesar 10%, berarti segini estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia:
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait