JAKARTA, iNewsBekasi.id - Daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia akan dibahas dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Upah Minimum 2023 secara resmi naik maksimal 10 persen. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung dengan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Permenaker tersebut, Selasa (22/11/2022).
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait