PENGACARA BUDIMAN: "LAGI-LAGI JAKSA BERTANYA KE SAKSI DENGAN PERTANYAAN YANG TIDAK NYAMBUNG"
JAKARTA, iNewsBekasi.id — Tim penasihat hukum terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Soefianto Sukono, menilai pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada saksi Sisprian Subiaksono mengenai hubungan kerja dan kedekatan Budiman dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama tidak berkaitan langsung dengan peran Budiman dalam perkara yang sedang diperiksa.
Penilaian itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan Sisprian pada sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
“Lagi-lagi jaksa bertanya kepada saksi dengan pertanyaan yang tidak nyambung,” Ujar Soefianto saat ditemui setelah sidang selesai.
Menurut tim pembela, pemeriksaan seharusnya diarahkan untuk menjelaskan siapa yang memberi perintah, bagaimana struktur komando di lingkungan DJBC bekerja, serta untuk apa dana operasional digunakan.
Pertanyaan mengenai kedekatan personal atau hubungan antara Djaka dan Budiman, menurut pembela, perlu dijelaskan relevansinya dengan unsur dakwaan dan tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman.
Sisprian disebut sebagai atasan langsung Budiman
Tim Kuasa hukum Budiman yang lainnya, Endang Sulasetiawan, menyatakan bahwa Budiman selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai berada di bawah Sisprian yang ketika itu menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC. Endang menyebut Budiman hanya menjalankan perintah Sisprian untuk menerima dana operasional bagi kegiatan intelijen terbuka maupun tertutup.
“Perkara ini terang, bahwa terdakwa Bayu sebagai Kasie Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC hanya melaksanakan perintah saja dari saksi Sisprian sebagai Kasubdit P2 DJBC, Sisprian Subiaksono sebagai atasannya langsung,” kata Endang.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai sistem komando di DJBC dan penggunaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).
Menurut dia, penggunaan dana operasional untuk operasi intelijen tertutup berkaitan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan kegiatan dan tidak dapat langsung disamakan dengan penerimaan pribadi.
Keterangan Sisprian tentang penyaluran uang
Dalam sidang yang sama, Sisprian menerangkan bahwa Budiman pernah menghadap dan menyampaikan adanya uang dari pihak yang terkait kegiatan kepabeanan untuk keperluan operasional. Budiman sempat menyatakan penerimaan itu kurang tepat karena berasal dari Orlando Hamonangan, sementara Budiman bertugas di bidang cukai.
Sisprian kemudian mengarahkan agar uang tersebut digunakan untuk operasional Budiman. Sisprian juga menyatakan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, karena khawatir terkena sanksi.
Keterangan tersebut, menurut tim pembela, memperlihatkan perlunya pemeriksaan yang utuh mengenai rantai perintah dan pengetahuan masing-masing pihak. Pembela menilai fakta bahwa Budiman menyampaikan keraguan atas asal penerimaan semestinya dibaca sebagai indikasi bahwa Budiman tidak serta-merta menerima atau menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Nama Djaka muncul dalam konteks pemberian kepada ajudan
Sisprian mengakui pernah menyerahkan uang kepada Tohir, ajudan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Dalam keterangan yang diberitakan, penyerahan itu disebut dilakukan melalui beberapa perantara, termasuk Budiman, dan disebut sebagai uang saku atau uang rokok dengan nominal sekitar Rp500.000 sampai Rp1 juta.
Sisprian menyebut uang Rp30 juta dalam goodie bag berkaitan dengan biaya servis sepeda motor Harley Davidson. Sisprian juga tidak mengingat secara pasti apakah uang yang dititipkan melalui Budiman berasal dari kantong pribadi atau kas operasional yang dikelola Salisa Asmoaji.
Terkait keterangan ini, tim pembela Budiman meminta keterangan mengenai perantara, sumber dana, dan tujuan penyerahan harus dipisahkan secara cermat. Penyebutan nama Budiman sebagai perantara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia adalah penerima manfaat akhir atau pihak yang menentukan pemberian tersebut.
Tim kuasa hukum Budiman menilai pertanyaan tentang kedekatan Djaka dan Budiman harus diuji berdasarkan relevansinya dengan dakwaan. Apabila pertanyaan tersebut tidak menjelaskan perintah, aliran dana, penerima manfaat, atau tindakan konkret Budiman, pembela menganggap pertanyaan itu berisiko menggeser fokus persidangan dari pembuktian unsur perkara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
