Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hukum Fahd Rafiq Dinilai Bakal Mengubah Konstelasi Internal Golkar Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Diminta Beri Kepastikan Hukum Penanganan Perkara MS

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:17 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
KPK Diminta Beri Kepastikan Hukum Penanganan Perkara MS
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK) Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi  emberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara terhadap MS dalam pengembangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Diketahui, MS mangkir terhadap pemanggilan KPK sejak bulan April 2026 lalu. Uchok Sky Khadafi menilai ketidakjelasan tindak lanjut penegakan hukum jauh lebih berbahaya daripada keterlambatan itu sendiri.

Dirinya mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula ketika KPK secara resmi memanggil MS sebagai saksi pada 2 April 2026, namun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

​Sehari kemudian, KPK mengumumkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi awal. Juru Bicara KPK saat itu menyatakan akan kembali berkoordinasi," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Agustus 2026.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut