get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Digitalisasi SPBU Rugikan Negara Rp322 Miliar, Sahroni: Untuk Transparansi, Malah Dikorupsi!

KPK Diminta Beri Kepastikan Hukum Penanganan Perkara MS

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:17 WIB
header img
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK) Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi  emberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara terhadap MS dalam pengembangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Diketahui, MS mangkir terhadap pemanggilan KPK sejak bulan April 2026 lalu. Uchok Sky Khadafi menilai ketidakjelasan tindak lanjut penegakan hukum jauh lebih berbahaya daripada keterlambatan itu sendiri.

Dirinya mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula ketika KPK secara resmi memanggil MS sebagai saksi pada 2 April 2026, namun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

​Sehari kemudian, KPK mengumumkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi awal. Juru Bicara KPK saat itu menyatakan akan kembali berkoordinasi," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Agustus 2026.

Perkembangan informasi sempat muncul pada awal Juni 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa MS belum bisa diperiksa karena mengalami kecelakaan. Pihak lembaga antirasuah kala itu memastikan masih ada kesempatan untuk pemeriksaan susulan.

Namun situasi menjadi kontradiktif ketika pada 3 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Bea Cukai justru secara terbuka menyebut nama MS sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta.

Hingga penelusuran per 10 Agustus 2026 atau lebih dari empat bulan sejak pemanggilan pertama, kata dia, belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai apakah pemeriksaan ulang tersebut telah terlaksana atau bagaimana status hukum keterangannya saat ini.

Dia menegaskan bahwa secara objektif, ketidakhadiran MS pada awalnya belum dapat disebut sebagai bentuk pembangkangan karena adanya alasan kesehatan akibat kecelakaan. Kendati demikian, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum yang jelas bagi penyidik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut