Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Diminta Ungkap Aktor Lain di Balik Dugaan Korupsi Sambungan PDAM Tirta Bhagasasi
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Fahd A Rafiq Bisa Diperberat

Rabu, 16 September 2026 | 08:30 WIB
  • author Nur Khabibi
Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Fahd A Rafiq Bisa Diperberat
Politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq bisa mendapat hukuman berat. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq bisa mendapat hukuman berat setelah menjadi salah satu tersangka suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pasalnya, penetapan tersangka ini menjadi ketiga kalinya Fahd berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebut Fahd kini menyandang status residivis dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya.

Dia menjelaskan, seluruh fakta terkait dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut akan diungkap selama proses penyidikan.

"Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ucapnya.

Sebelumnya, Fahd pernah diproses KPK dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Dia tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.

Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Editor: Tedy Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut